• Senin - Jum'at 09:00 - 16:00 WIB
KATEGORI ADMINISTRASI

  1. Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
  2. Wajib dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- yang dapat diperoleh di https://e-meterai.co.id/.
  3. Ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
  4. Format Surat Lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id/.
  5. Format Surat Lamaran tidak boleh diubah.
  6. Alamat pada Surat Lamaran diisi dengan alamat domisili Pelamar.

  1. Scan berwarna Surat Pernyataan.
  2. Wajib dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- yang dapat diperoleh di https://e-meterai.co.id/.
  3. Ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
  4. Format Surat Pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id/.
  5. Format Surat Pernyataan tidak boleh diubah.
  6. Alamat pada Surat Pernyataan diisi dengan alamat domisili Pelamar.

  1. Scan berwarna e-KTP atau Surat Keterangan Perekamanan e-KTP asli, bukan fotocopy legalisir.
  2. Apabila tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Perekamanan e-KTP, yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau Kecamatan.
  3. Apabila e-KTP hilang wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan melampirkan Surat Keterangan Perekamanan e-KTP.
  4. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan provinsi domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila tidak sesuai dan ingin mendaftar pada provinsi lain, wajib membuat Surat Keterangan dari Kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
  5. Surat Keterangan domisili digabungkan dengan file e-KTP.

  1. Scan berwarna Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir asli dari Disdukcapil (bukan surat dari bidan atau puskesmas).
  2. Apabila Akta Kelahiran hilang wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan melampirkan Surat Keterangan pembuatan ulang akta yang dikerluarkan Disdukcapil (apabila Pelamar nantinya dinyatakan diterima sebagai CPNS, wajib menunjukkan Akta Kelahiran asli).

  1. Pas foto wajib berlatar belakang merah, berpakaian bebas rapi.
  2. Swafoto digunakan pada saat membuat akun, latar belakang bebas, pakaian bebas rapi, wajah terlihat jelas (foto selfie).

  1. SLTA
    • Scan berwarna Ijazah asli (tidak legalisir).
    • Scan berwarna Transkrip atau Daftar Nilai atau SKHUN asli.
    • Ijazah dan Transkrip diunggah pada masing-masing kolom.
    • Apabila Ijazah hilang dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  2. Non SLTA
    • Scan berwarna Ijazah asli (tidak legalisir).
    • Scan berwarna Transkrip atau Daftar Nilai asli.
    • Kualifikasi pendidikan Sarjana Pendidikan dan Syariah tidak diterima.
    • Ijazah dipindai bagian depan dan belakang.
    • IPK minimal 2,75.
    • Khusus Pelamar Dokter Perawat dan Bidan wajib menyertakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).
    • Ijazah dan Transkrip diunggah pada masing-masing kolom.
    • Apabila Ijazah hilang dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Rektor dan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
    • Wajib melampirkan cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi Pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id/ atau Surat Akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki Perguruan Tinggi Pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada Ijazah atau transkrip tidak tercantum akreditasi).
    • Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.
  3. Lulusan Non SLTA Lulusan Terbaik (cumlaude) wajib menyertakan:
    • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada Ijazah atau Transkrip Nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada Ijazah atau Transkrip Nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

  1. Pelamar formasi kebutuhan disabilitas wajib mengunggah Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar.
  2. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai bahan untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSC-ASN 2023 Pelamar.

  1. Peserta putra/i Papua/Papua Barat wajib melampirkan Surat Keterangan asli dari Kelurahan atau Kepala Desa atau Kepala Suku yang menerangkan bahwa Pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua/Papua Barat.

  1. Kartu Keluarga dibutuhkan untuk pendaftaran Akun SSC-ASN 2023.

  1. Menyertakan Surat Keterangan Berganti Nama Sekolah dari Dinas Pendidikan setempat dan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang.

  1. Menyertakan Surat Keterangan berbeda nama dari Disdukcapil setempat dan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang.

  1. Dikeluarkan dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) STR Profesi.
  2. Dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
  3. Bukan STR Intership.
KATEGORI NON ADMINISTRASI

  1. Ketentuan formasi dapat dilihat pada pengumuman di laman https://casn.kemenkumham.go.id/.

  1. Alokasi kebutuhan, nama jabatan, kulaifikasi pendidikan dapat dilihat pada pengumuman di laman https://casn.kemenkumham.go.id/.

  1. Jumlah kuota putra/putri per wilayah untuk jabatan Penjaga Tahanan dapat dilihat pada pengumuman di laman https://casn.kemenkumham.go.id/.

Usia pada saat mendaftar adalah :
  1. Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2).
  2. Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
Pelamar yang umurnya tidak sesuai persyaratan akan secara otomatis ditolak sistem pada akun sscan pada saat pendaftaran. Akun SSC-ASN sudah menghitung secara otomatis apakah Pelamar memenuhi syarat umur atau tidak.

Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan :
  1. Pria minimal 165 cm.
  2. Wanita minimal 160 cm.

  1. Bagi peserta yang ingin mengubah biodata, lupa password, tidak dapat input NIK, nama e-KTP dengan Ijazah tidak sama, akun error pada akun SSC-ASN, Pelamar silahkan bertanya di helpdesk atau FAQ pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

  1. Ketentuan penampilan fisik (kaca mata, behel, ideal berat badan) untuk kualifikasi pendidikan SLTA (Penjaga Tahanan) menjadi unsur penilaian pada saat wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan.

  1. Sertifikat komputer, sertifikat bela diri dan sertifikat lainnya dapat dibawa pada saat wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan.

  1. Jabatan Penjaga Tahanan memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional. Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas seorang Penjaga Tahanan harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan.
  2. Guna menggali tingkat kemampuan Samapta dalam keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan dibedakan. Jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi kebutuhan yang tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita).
  3. Bagi Pelamar formasi Jabatan Penjaga Tahanan wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi Kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada Panitia.

  1. Untuk Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA (jabatan Penjaga Tahanan) lokasi ujian ditentukan berdasarkan alokasi formasi jabatan yang dipilih.
  2. Untuk Pelamar kualifikasi pendidikan Non SLTA dapat memilih lokasi ujian pada saat pendaftaran di akun SSC-ASN.
  3. Apabila Pelamar tidak memilih lokasi ujian, maka lokasi ujian akan otomatis ditentukan berdasarkan lokasi alamat KTP Pelamar.

  1. Berkas unggah tidak dikirim sampai Peserta dinyatakan Lulus Tahapan Seleksi Akhir CPNS.

  1. Tangkap Layar BAN-PT disesuaikan dengan Tahun Kelulusan Pelamar.
  2. Bagi Pelamar yang di Ijazahnya sudah tertera Akreditasi, tidak diperlukan lagi untuk melakukan Tangkap Layar BAN-PT.


 

Info Kontak

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
Jl. H.R. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

Telepon : (021) 5253005

Layanan Informasi dan Pengaduan Seleksi : SIAP KUMHAM

Instagram : @cpns.kumham

Twitter : @cpnskumham / @Kemenkumham_RI

© 2025 Biro Sumber Daya Manusia - Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Mobile Menu